RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam perayaan Idul Adha yang ditandai dengan dilakukannya penyembelihan hewan kurban.
Umat muslim akan menyembelih hewan yang dikurbankan.
Kemudian hewan tersebut akan potong dan dagingnya akan dibagikan.
Namun yang menjadi pertanyaannya, siapa saja yang berhak menerima daging kurban tersebut.
BACA JUGA: Surga Dunia, Deretan Kuliner Khas Madura yang Wajib Dicoba
Sebab yang tinggal dan bermukim di negeri ini tak hanya kalangan umat Islam saja.
Jika melihat secara umum, maka kaidah pembagian hewan kurban dibagi menjadi beberapa kategori.
Adapula kategori pemotongan hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian.
Kategori pertama yang berhak mendapatkan daging dari hewan kurban adalah shohibul kurban.
BACA JUGA: Simak Tujuh Manfaat Susu, Salah Satunya Ternyata Bisa Atasi Insomnia
Shohibul kurban itu sendiri merupakan sebutan untuk orang yang berkurban.
Orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging kurban yang dihasilkan.
Maksudnya dari hewan yang olehnya telah dikurbankan.
Sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam sebuah riwayat hadist.
BACA JUGA: Heboh Kabar Jemaah Haji Asal Metro Kelaparan, Kepala Kemenag Lampung Akhirnya Angkat Bicara