Hukum Sholat yang Dipimpin Imam dari Kaum Perempuan, Begini Jawaban Buya Yahya

Sabtu 01-07-2023,06:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Belakangan ini masyarakat Indonesia sempat digemparkan dengan seorang wanita yang menjadi imam sholat.

Sebenarnya sholat berjamaah itu memang lebih utama dibandingkan shalat sendirian.

Untuk melaksanakan sholat berjamaah maka minimal terdiri dari dua orang.

Satu bertugas sebagai imam dan satu yang lain bertindak sebagai makmum.

BACA JUGA: Hukum serta Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Namun apa jadinya jika sholat berjamaah dipimpin oleh seorang wanita atau perempuan?

Lalu apa hukum sholat yang dilaksanakan suatu kaum jika wanita yang menjadi imamnya?

Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentang apakah perempuan bisa menjadi imam sholat berjamaah.

Buya Yahya menjawab tentang bolehnya seorang perempuan menjadi imam.

BACA JUGA: Doa yang Diucapkan Rasulullah Ketika Mendengar Adzan

Namun dalam penjelasannya, Buya Yahya menyebutkan bahwa perempuan boleh bertindak sebagai imam sholat.

Seorang wanita boleh menjadi imam, apabila makmumnya kaum perempuan bukan laki-laki.

“Perempuan boleh jadi imam, makmumnya perempuan-perempuan,”.

Atau bisa juga bertindak sebagai imam bagi anak-anaknya yang masih kecil.

BACA JUGA: Kisah Nabi Daud Dalam Menyelesaikan Persoalan Pemilik Kebun dan Pemilik Hewan Ternak

Kategori :