“Boleh, biarpun ibunya mengimami anaknya, yang masih masih kecil,”.
“Biarpun anaknya masih tamyiz dalam atap kita diperkenankan,”.
“Sudah tamyiz tujuh tahun ke atas, bisa bersuci, membedakan antara roti dengan api. Maka boleh kalau mau jadi imam,”.
Namun seorang wanita tidak diperbolehkan menjadi imam apabila makmumnya adalah laki-laki.
BACA JUGA: Ini Pernyataan Resmi Kapolda Lampung Soal Isu OTT di Polres Lampung Selatan
Bahkan jika makmumnya adalah suaminya sendiri, hal itu tidak diperbolehkan.
“Tapi enggak boleh anda sebagai seorang istri, jadi imam buat suami Anda,”.
“Tidak boleh, tidak sah seperti itu,”.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya.
BACA JUGA: Simak, Berikut Ini Makanan Sehat untuk Otak yang Bisa Dijumpai di Lingkungan Sekitar
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 yang artinya:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan)…,” (Q.S An-Nisa ayat 34).
Jika ditelaah secara umum, maka ayat tersebut bisa dijadikan sebagai landasan.
Bahwasannya kaum wanita tidak dapat atau bahkan tidak diperbolehkan untuk menjadi imam bagi kaum laki-laki.
BACA JUGA: Mengenal Demensia: Gejala Hingga Penyebabnya
Akan tetapi apabila seluruh makmum dalam suatu majelis adalah kaum perempuan.