Maka boleh-boleh saja salah seorang di antara mereka bertindak menjadi imam.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Aisyah radhiallahu’anha, yang sering menjadi imam bagi kaum wanita.
Aisyah radhiallahu’anha kerap kali menjadi imam sholat berjamaah bagi kaum perempuan di masa itu.
BACA JUGA: Mengenal Pink Star Diamond, Batu Akik Paling Berharga di Dunia, Harganya Bikin Melongo
Ia berdiri bersama-sama dengan kaum perempuan dalam satu barisan untuk melaksanakan ibadah sholat.
Sementara itu, merujuk pada penjabaran Imam Syafi’I dalam kitabnya yang bertajuk Al-Umm.
Imam Syafi’i menjelaskan apabila seorang perempuan menjadi imam untuk laki-laki dewasa.
Kemudian menjadi imam pula bagi perempuan dan anak laki-laki.
BACA JUGA: Daftar Samudera yang Ada di Dunia
Maka shalat perempuan dalam shalat berjamaah tersebut hukumnya sah.
Sedangkan hukumnya menjadi tidak sah bagi laki-laki dewasa dan anak laki-laki.
Hal ini disebabkan Allah telah menjadikan kaum laki-laki sebagai umam bagi kaum perempuan.
Selain itu kaum laki-laki juga seharusnya menjadi wali bagi kaum perempuan, bukan sebaliknya.
BACA JUGA: Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi di Banyuwangi Jawa Timur
Sehingga dalam hal ini, apabila ada seorang dari kaum perempuan yang menjadi imam.
Apalagi bertindak sebagai imam sholat bagi laki-laki, maka hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.