Ada juga hukum yang tidak memperbolehkan kaum perempuan menjadi imam bagi khuntsa musykil.
Sebagai pengetahuan, khuntsa musykil adalah orang yang memiliki ketidakjelasan tentang jenis kelaminnya.
BACA JUGA: Surga Dunia, Deretan Kuliner Khas Madura yang Wajib Dicoba
Shalat dari perempuan tidak akan sah apabila terbukti menjadi imam bagi khuntsa musykil.
Di sisi lain hukum perempuan menjadi imam bagi makmum dari kalangan laki-laki memang sudah jelas tidak diperbolehkan.
Sementara jika menjadi imam bagi kaum perempuan, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Aisyah radhiallahu’anha yang bertindak sebagai imam sholat bagi kaum perempuan.
BACA JUGA: Bacaan Doa Hendak Keluar Rumah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Demikianlah hukum dari seorang wanita yang menjadi imam.
Semoga penjelasan tadi dapat memberikan manfaat serta pengetahuan islam yang dapat diterapkan dalam kehidupan. (*)