Adi Erlansyah hanya menyebut, target pendapatan pajak rokok ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara, dari penelusuran Radar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan keputusan Gubenur Lampung nomor : G/ 781/ VI.03/ HK/ 2022 tentang penerimaan target DBH Pajak Rokok Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 kepada pemprov dan pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung.
Dari keputusan Gubenur Lampung itu total target DBH Pajak Rokok untuk Pemprov dan Pemkab/Pemkot tahun anggaran 2023 sebesar Rp 736,8 Miliar.
BACA JUGA:Parah! Ajaran di Pondok Pesantren AL-Kafiyah Bisa ‘Nyetok’ Rakaat Salat Untuk Seminggu Kedepan
Berikut rincian target penerimaan DBH Pajak Rokok Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 :
1. Provinsi Lampung Rp 221,05 Miliar,
2. Kota Bandar Lampung Rp 50,8 Miliar,
3. Kota Metro Rp 22,01 Miliar.
4. Kabupaten Lampung Utara Rp 35,1 Miliar,
5. Kabupaten Lampung Selatan Rp 47,6 Miliar,
6. Kabupaten Lampung Barat Rp 25,7 Miliar,
7. kabupaten Tanggamus Rp 35,5 Miliar,
8. Kabupaten Tulang Bawang Rp 29,4 Miliar,
9. Kabupaten Lampung Tengah Rp 59,1 Miliar,
10. Kabupaten Way Kanan Rp 30,7 Miliar,
11. Kabupaten Lampung Timur Rp 48,9 Miliar,