RADARLAMPUNG.CO.ID - Keberadaan rokok ilegal di Provinsi Lampung tampaknya semakin merajalela saat ini.
Itu terlihat dari penindakan Bea Cukai Bandar Lampung baru-baru ini yang dirilis di website bclampung.beacukai.go.id.
Dijelaskan dalam berita di website tersebut, Bea Cukai Lampung kembali gagalkan distribusi rokok ilegal ke Pulau Sumatera sebanyak 2,2 batang.
Sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal itu berhasil di amankan pada pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai 1 Juli 2023 secara Nasional.
BACA JUGA:Blue Moon Diamond, Batu Akik Dengan Kualitas Terbaik di Dunia
Bea Cukai Lampung berhasil menindak rokok ilegal sebanyak 2,2 juta batang.
Jumlah tersebut didapat dari penindakan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang memasuki wilayah Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni sebanyak 2.064.000 batang rokok yang dilekati pita cukai bekas.
Kemudian, penindakan terhadap Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan kegiatan operasi pasar sebanyak 221.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari tiga operasi penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan total potensi kerugian negara sebesar 1,9 miliar.
BACA JUGA:Kode Redeem ML Terbaru Sabtu 1 Juli 2023 Klaim Skin Gratis Mobile Legends
Tentu, dengan banyaknya beredar rokok ilegal dipasaran akan berpengaruh dengan pendapatan pajak rokok atau cukai rokok.
Dimana, pajak rokok ini disalurkan pusat ke pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam bentuk dana bagi hasil (DBH).
Sebab, pajak dari rokok ini sekitar 50 persen dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Itu tertuang didalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di pasal 31.
BACA JUGA:INW: Ditresnarkoba Polri Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu serta 162 Ribu Ekstasi jadi Kado Ultah Polri