Namun begitu, NF belum melaporkan perbuatan suaminya kepada aparat kepolisian.
BACA JUGA: Siap Diterapkan! Single Salary Bikin Gaji PNS Golongan Ini Meningkat Drastis
Pertimbangannya, BS merupakan suaminya dan korban adalah putrinya.
Ternyata BS tidak kapok. Ia masih berusaha mengulangi perbuatannya dan marah saat ditegur.
Bahkan BS justru memukul NF menggunakan selang karet.
Akhirnya NF tidak tahan. Ia melaporkan tindak kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BS ke Polsek Batang Hari, Jumat 17 Febuari 2023.
BACA JUGA: Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya
Berdasar penyelidikan dan bukti yang cukup, personel Polsek Batang Hari langsung mengamankan BS, Sabtu 18 Februari 2023.
Atas perbuatannya, BS sang lelaki bejat dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Tidak hanya itu. BS juga dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka kami amankan di Polsek Batang Hari guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata kapolres. (*)