PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID – Perbuatan G (61), benar-benar keterlaluan. Lelaki asal Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat,Lampung ini tega mencabuli anak tirinya.
Akibat pencabulan yang berlangusn selama tiga tahun itu, A (15), anak tirinya hamil.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat menangkap G, Sabtu 1 Juli 2023.
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan, kasus pencabulan anak tiri ini dilaporkan, Kamis 29 Juni 2023. Pelapor adalah ibu kandung A.
BACA JUGA: Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul
Kasus pencabulan anak tiri diketahui setelah A mengluh sakit pada bagian perut.
”Korban kemudian dibawa ke bidan,” sebut Iptu Juni Rosiwan mewakili Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Kamis 6 juli 2023.
A kemudian mengaku sudah dicabuli G yang merupakan ayah tirinya.
Pencabulan anak tiri yang masih di bawah umur ini dilakukan G selama tiga tahun.
BACA JUGA: Prihatin! Menteri Sosial RI Sambangi Keluarga Korban Pencabulan Dua Ayah Tiri
Kali terakhir, pencabulan anak tiri ini dilakukan pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.
“Mengetahui anaknya hamil, ibu korban langsung menyampaikan laporan ke Polsek Bengkunat, mengenai dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang menimpa anaknya,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan. Lalu didapat informasi bahwa G diamankan oleh warga dikediamannya.
Dari sini Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin Ipda Riswanto menuju kediaman G dan mengamankan lelaki bejat itu.
BACA JUGA: Jemaah Haji Asal Lampung Timur Segera Kembali ke Indonesia, Ini Jadwalnya