TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan tersebut dibarengi tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus.
Razia dilakukan dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Rutan Kota Agung.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman mengatakan, dalam razia yang berlangsung Kamis, 6 Juli 2923 itu ditemukan sejumlah barang terlarang.
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan
Mulai dari gunting, sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, gunting kuku hingga potongan besi.
"Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba dan handphone," kata dia.
Razia dilakukan dengan melakukan penggeledahan kamar hunian yang ditempati narapidana dan tahanan.
Kegiatan itu turut melibatkan petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus dan petugas Satops Patnal Rutan Kota Agung.
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Ungkap Penyelundupan Narkoba, Sita BB Paket Sabu dan Ekstasi
"Ada sekitar 29 personel yang terlibat dalam razia," ujarnya.
Benny melanjutkan, razia mendadak ini dilakukan guna mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba.
Terlebih selama ini ada indikasi cukup banyak peredaran narkoba dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.
"Karena itu, selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba ke lingkungan rutan, kita juga mencegah penggunaan handphone dan senjata tajam oleh narapidana dan tahanan," tegasnya.
BACA JUGA: Mengenal Agama Majusi Sebagai Aliran Tertua di Dunia