RADARLAMPUNG.CO.ID - Single salary rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah untuk diterapkan dalam pemberian gaji PNS.
Jika nantinya single salary diberlakukan, hitungan gaji PNS akan disesuaikan sebagaimana aturan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai aturan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pemberian gaji PNS jika pakai single salary akan dihitung secara tunggal dengan menghapuskan tunjangan melekat.
Melalui aturan kebijakan ini, setiap pegawai akan menerima besaran gaji PNS yang akan disesuaikan dengan tingkat capaian kinerjanya di instansi tersebut.
BACA JUGA:Siap Diterapkan! Single Salary Bikin Gaji PNS Golongan Ini Meningkat Drastis
Capaian kinerja yang optimal bagi para pegawai akan berpengaruh pada pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang sudah dijadikan satu ke dalam komponen gaji.
Maka dari itu, jika single salary sudah diberlakukan setiap PNS tidak lagi menerima besaran tukin yang sama seperti sebelumnya.
Sesuai dengan dasar hukumnya, bahwa pemberian tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS harus diberikan secara adil dan transparan.
Untuk itu, skema single salary akan disusun sedetail mungkin sebelum nantinya diberlakukan pada pemberian gaji PNS setiap bulannya.
BACA JUGA:Segera Diputuskan! Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS Tertinggi Pakai Hitungan Single Salary?
Jika benar demikian, bagaimana dengan hitungan gaji pensiunan PNS jika single salary diberlakukan.
Menjawab hal tersebut, saat ini pemerintah melalui Kemenkeu masih menyusun rancangan pemberian gaji PNS yang akan ditetapkan sesuai dengan hitungannya.
Secara detail, sesuai hitungannya kenaikan gaji yang akan diterima untuk PNS akan dinilai seberapa baik kinerja para PNS.
Mengingat para pensiunan pegawai tidak lagi berkerja maka bisa jadi aturan single salary tidak akan diberlakukan dalam pemberian gaji PNS.
BACA JUGA:Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya