Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Jumat 07-07-2023,14:23 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

- JA-13 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu 

- JA-11 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp12 juta 650 ribu

BACA JUGA:Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin

- JA-10 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu

- JA-9 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat drastis jadi Rp 9 juta 549 ribu

- JA-8 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 8 juta 296 ribu

- JA-7 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 7 juta 207 ribu

- JA-6 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 6 juta 262 ribu

BACA JUGA:Silahkan Cek! Ini Tiga Tunjangan untuk PNS dan Pensiunan yang Langsung Diturunkan

- JA-5 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 5 Juta 440 ribu

- JA-4 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 727 ribu

- JA-3 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 106 ribu

- A-2 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 3 juta 568 ribu

- JA-1 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 3 juta 100

BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Gigi, Nomor 3 Jarang Disadari Banyak Orang

Kategori :