Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Jumat 07-07-2023,14:23 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

3. Jabatan Fungsional (JF).

- JF 15 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 22. Juta 203 ribu

- JF 14 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 19 juta 290 ribu

- JF 13 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu

- JF 12 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu

- JF 11 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 12 juta 650 ribu

BACA JUGA:Sepsifikasi Tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite WiFi, Cocok untuk Anak-anak dan Orangtua

- JF 10 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu

- JF 9 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 9 juta 549 ribu

- JF 8 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 8 juta 296 ribu

- JF 7 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 7 juta 207 ribu

- JF 6 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 6 juta 662 ribu

- JF 5  pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 5 juta 440 ribu

BACA JUGA:Rutan Kota Agung-BNNK Tanggamus Gelar Razia dan Tes Urine

- JF 4 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 727 ribu

- JF 3 gaji PNS naik pesat jadi Rp 4 juta 106 ribu

Kategori :