Bagaimana Hitungan Gaji Pensiunan PNS Jika Single Salary Diberlakukan? Cek Aturan Kebijakannya

Jumat 07-07-2023,14:23 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp37 juta 490 ribu.

- JPT III hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV   hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V  hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 32 juta 385 ribu

BACA JUGA:Sesuai Jabatan! Gaji PNS Terbaru Tembus Puluhan Juta Pakai Skema Single Salary, Cek Kenaikan Nominalnya

- JPT VI hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 26 juta 643 ribu.

BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15 pakai hitungan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 pakai hitungan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 19 juta 290 ribu 

Kategori :