RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memberikan beasiswa kepada anak-anak PNS yang memenuhi kriteria tertentu.
Yang terpenting, beasiswa ini diberikan kepada anak PNS yang orang tuanya sudah meninggal atau kepada PNS perorangan.
Subsidi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi keuangan keluarga PNS, khususnya terkait pendidikan.
Beasiswa ini bisa diberikan jika anak PNS belum menikah, belum bekerja, dan belum mencapai usia 25 tahun.
BACA JUGA:Lapor Bu Walikota! Jalan Nusantara Kedaton Rusak kapan Diperbaiki
Tentunya program ini memberikan dampak yang besar bagi perkembangan pendidikan di Indonesia, hal ini juga diatur secara tersendiri dan resmi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.
Nominal yang diberikan kepada anak di bawah umur sampai dengan Rp45 juta.
Kemudian beasiswa ini juga akan diberikan kepada anak PNS yang duduk di bangku SMA dengan nominal Rp 35 juta.
BACA JUGA:Disnaker Lampung Periksa Pimpinan Az Zahra yang Diminta untuk Kooperatif
Nominal Rp 25 juta juga akan dibagikan kepada anak-anak pejabat yang bersekolah di sekolah menengah.
Beasiswa sebesar Rp 15 juta akan diberikan kepada anak PNS yang sedang menempuh studi S1 atau S2.
Untuk mendapatkan beasiswa tersebut ada beberap asyarat yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut :
1. Belum mencapai usia sekolah atau masih bersekolah atau kuliah;
BACA JUGA:Polisi Tunggu Hasil Puslabfor Tentukan Tersangka Insiden Lift Sekolah Az zahra