2. Usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah menikah;
4. Masih tidak bekerja.
Berikut 4 syarat yang harus anda penuhi sebagai anak PNS untuk mendapatkan hak anda, terutama berupa beasiswa pemerintah.
Dan jika anda memiliki beasiswa pemerintah, anda harus menggunakannya dengan bijak dan menjunjung tinggi nama baik keluarga anda sebagai anak pegawai negeri. (*/Tiara Reza Rahmawati)