Prinsip Eksogami Dalam Perkawinan Orang Suku Asmat Papua

Minggu 09-07-2023,13:12 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Padahal mereka sudah lebih dulu memiliki istri dan anak.

Dan jika poligami telah terjadi dalam rumah tangga orang suku Asmat Papua.

Maka istri pertama dan juga anak-anaknya akan kembali ke klan asal dari istrinya.

BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-Ciri Kolesterol yang Tidak Boleh Diabaikan

Namun demikian, dalam sistem perkawinan masyarakat suku Asmat Papua.

Orang suku Asmat masih menganut sistem patrilineal atau sistem pewarisan.

Sistem pewarisan harta atau hak milik yang patrilineal ini.

Dalam pewarisan, hak milik ditetapkan berdasarkan garis keturunan bapak.

BACA JUGA:Jangan Malas Makan Sayur, Ini Segudang Manfaat Daun Bayam

Di sisi lain, setiap suku yang ada di Indonesia pun mesti memiliki tradisi tersendiri.

Dalam melakukan pernikahan, masing-masing suku pasti memiliki tradisi yang unik.

Bagi suku Asmat Papua pun begitu sebab masyarakatnya menyebut pernikahan dengan nama Tinis.

Tinis dikenal sebagai nama lain dari tradisi pernikahan yang ada dalam suku Asmat Papua.

BACA JUGA:Nyangkut di Atap Rumah Warga Amerika Serikat, Benda Ini Ternyata Harta Karun Langka

Ada yang menyebutkan bahwa perempuan suku Asmat boleh menikah di usia yang masih sangat belia.

Perempuan suku Asmat disebut boleh menikah meski baru berusia 14 tahun.

Kategori :