RADARLAMPUNG.CO.ID - Bikin senyum, single salary membuat tiga jabatan PNS terbaru naik gaji sampai puluhan juta.
Jika pemerintah jadi menerapkan single salary gambarannya besaran gaji PNS tidak akan lagi ditentukan berdasarkan dengan golongan.
Melainkan akan dihitung berdasarkan dengan tiga jabatan PNS terbaru yang bjsa bikin gaji PNS naik sampai puluhan juta.
Adapun tiga jabatan PNS terbaru jika pakai skema single salary yakni, Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsiuonal (JF).
Tiga jabatan terbaru PNS akan menerima rincian kenaikan gaji sampai puluhan juta jika single salary jadi diberlakukan oleh pemerintah tahun ini.
Berikut tiga jabatan terbaru PNS yang bikin kenaikan gaji sampai puluhan juta pakai single salary.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I jabatan terbaru single salary gaji PNS naik jadi Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II jabatan terbaru single salary gaji PNS naik jadi Rp37 juta 490 ribu.
- JPT III jabatan terbaru single salary gaji PNS naik jadi Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV jabatan terbaru single salary gaji PNS naik jadi Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V jabatan terbaru single salary gaji PNS naik jadi Rp 32 juta 385 ribu
BACA JUGA:Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya
- JPT VI jabatan terbaru single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 30 juta 843 ribu