Aturan Poligami Dalam Rumah Tangga Orang Suku Asmat Papua

Senin 10-07-2023,09:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Jadi pada kesimpulannya, orang-orang suku Asmat Papua menganut sistem eksogami dalam perkawinan mereka.

Bagi yang belum tahu, prinsip eksogami ini dilaksanakan jika terjadi perkawinan.

Atau pernikahan antara anggota-anggota dari klan yang berbeda.

BACA JUGA: Tidak Hanya di Jawa, 5 Candi Terkenal Ini Juga Berada di Lampung Loh!

Jika terjadi pernikahan antara anggota klan suku Asmat Papua yang berbeda.

Maka prinsip eksogami akan diterapkan dalam pernikahan keduanya.

Akan tetapi, pada dasarnya sifat eksogami ini hanya akan terjadi jika kedua belah pihak memang berkepentingan.

Selain itu kedua pihak yang akan melangsungkan perkawinan juga tidak berasal dari garis keturunan yang sama.

BACA JUGA: Mengerikan! Begini Tradisi Menuju Kedewasaan yang Dilakukan Berbagai Suku di Dunia

Prinsip eksogami hanya boleh dilakukan apabila kedua belah pihak tidab berasal dari satu garis keturunan.

Sementara itu, pernikahan laki-laki dan perempuan Asmat juga memiliki syarat dan ketentuan.

Laki-laki Asmat akan menikah jika calon istrinya sudah berusia minimal 17 tahun.

Atau ketika wanitanya sudah mendapatkan haid atau menstruasi yang pertama.

BACA JUGA: Daftar Astronot yang Pernah Menginjakan Kaki di Bulan

Sedangkan usia laki-laki Asmat yang hendak menikah tak jauh dari usia calon istrinya.

Tapi ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa perempuan Asmat sudah boleh menikah di usia yang sangat belia.

Kategori :