Dari berkas yang dikembalikan ke Parpol, perbaikan yang harus dilakukan diantaranya bebrapa dokumen Bacaleg seperti KTP E yg tdk bisa dibaca, Ijazah SMA yg tdk dilegalisir, Form BB pernyataan yang tidak bermatrai.
Kemudian Surat Keterangan Jasmani Rohani dan Narkoba yang diterbitkan sebelum 1 April 2024 dan masih banyak lagi faktor penyebab dokumen yang harus diperbaiki oleh Parpol. (*)