Tak Kembalikan Berkas, Partai Gelora Tidak Ada Wakil Rakyat di Lampung Barat

Senin 10-07-2023,20:11 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Yuda Pranata

Dari berkas yang dikembalikan ke Parpol, perbaikan yang harus dilakukan  diantaranya bebrapa dokumen Bacaleg seperti KTP E yg tdk bisa dibaca, Ijazah SMA yg tdk dilegalisir, Form BB pernyataan yang tidak bermatrai.

Kemudian Surat Keterangan Jasmani Rohani dan Narkoba yang diterbitkan sebelum 1 April 2024 dan masih banyak lagi faktor penyebab dokumen yang harus diperbaiki oleh Parpol. (*)

Kategori :