Banyak yang Belum Sadar, Karyawan Ternyata Bisa Cuti Selama Dua Bulan Sekaligus, Cek Syarat dan Aturannya

Kamis 13-07-2023,13:59 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejatinya, ada kabar gembira untuk para perkerja atau karyawan yang berkerja di suatu instansi.

Ya, ternyata seorang karyawan bisa cuti selama dua bulan lamanya sekaligus.

Tentu, hal itu merupakan kabar baik bagi para karyawan yang berencana mengajukan cuti panjang.

Di mana, hal itu telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengatur hari libur, cuti, dan istrahat panjang yang akan diberikan untuk para perkerja yang ingin beristirahat.

BACA JUGA:Barisan Gubernur Terkaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Naik Tiga Kali Lipat

Bagi para karyawan yang ingin ajukan cuti selama dua bulan sekaligus bisa simak aturan kebijakannya di bawah ini.

- Perusahaan wajib memberikan waktu istrahat ataupun cuti kepada para perkerja ataupun karyawan yang berada di instansi terkait.

Adapun waktu untuk istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam.

Aturan tersebut diterapkan, setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

BACA JUGA:Sosialisasi Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Sekkab Tanggamus Ingatkan Pedoman Pengisian SPBE

Perkerja akan mendapatkan istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

Atau dua hari istrahat mingguan untuk 5 hari kerja  dalam seminggu.

- Karyawan ataupun perkerja bisa mendapatkan cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.

Adapun syaratnya, perkerja yang bersangkutan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

BACA JUGA:Ajang Penghargaan Adipura Kembali Digelar! Berikut Daftar Penerimanya..

- Aturan ketiga perkerja bisa mendapatkan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan.

Kategori :