Adapun istrahat panjang yang di ajukan selama dua bulan dapat dilaksanakan pada tahun ketujuh ataupun kedelapan selama masa kerja.
Maksudnya, perkerja bisa mendapatkan cuti dua bulan sekaligus atau istrahat panjang.
Syaratnya karyawan telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.
BACA JUGA:Bikin Gaji Melambung Tinggi! Bagaimana Hitungan Tukin PNS Jika Single Salary Berlaku?
Perlu digaris bawahi, bagi para perkerja yang telah mengajukan cuti selama dua bulan.
Maka, dalam dua tahun berjalan perkerja tidak boleh mengajukan cuti tahunan.
Jika masanya habis maka selanjutnya cuti bisa di ajukan setiap kelipatan yang terhitung dengan masa kerja selama enam tahun.
Sebagai pengingat, pelaksanaan waktu istirahat tahunan telah di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:Penyakit Akhir Zaman yang Disebutkan Rasulullah SAW
Melalui aturan tersebut, Pemerintah menunjukan bahwa setiap para perkerja, karyawan ataupun buruh memiliki hak yang sama dan disahkan oleh undang-undang. (*)