Bikin Gaji Melambung Tinggi! Bagaimana Hitungan Tukin PNS Jika Single Salary Berlaku?

Bikin Gaji Melambung Tinggi! Bagaimana Hitungan Tukin PNS Jika Single Salary Berlaku?

Begini hitungan tukin jika single salary berlaku. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Skema single salary dikabarkan akan berdampak pada pemberian gaji PNS yang melambung tinggi.

Sesuai dengan aturan dan kebijakannya, single salary akan mengatur gaji PNS yang diukur dengan capaian kinerja para pegawai.

Melalui capaian kinerja inilah, pemerintah bisa memperbaiki kualitas performa para PNS yang berkerja di instansi terkait.

Dilansir dari situs bkn.go.id, gaji PNS melambung tinggi jika menerapkan single salary sesuai dengan tiga jabatan terbarunya.

BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Lenovo Flex 14 2 in 1 Touch Multifungsi yang Bisa Dijadikan Tablet

Yaitu, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF).

Berikut ini rincian kenaikan gaji PNS yang melambung tinggi menggunakan single salary.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT I pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 39 juta 365 ribu

- JPT II pakai single salary  gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp37 juta 490 ribu.

- JPT III pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV   pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V  pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 32 juta 385 ribu

BACA JUGA:Bersiaplah! Single Salary Atur Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan Capaian Kinerjanya, Begini Penilaiannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: