RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah ekspose dan rilis secara resmi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus pada Rabu 12 Juli lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana meminta kepada wartawan yang hadir dalam ekspose agar berita untuk ditahan terlebih dahulu, bagi yang terlanjur sudah tayang, ia meminta agar berita itu diturunkan.
Alasannya untuk menjaga kondusifitas daerah.
"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konferensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kata I Made Agus Putra Adnyana, melalui grup WhatsApp Jurnalis Siger Adhyaksa, grup media Kejati Lampung, Rabu 12 Juli 2023 lalu usai ekspose.
Sebelumnya, Kejati Lampung merilis secara resmi naiknya kasus dugaan biaya penginapan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil perhitungan sementara, dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus itu, merugikan negara senilai Rp 7,7 miliar dari realisasinya Rp 12 miliar.
Pihak kejati menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak Februari 2023. Dikarenakan Kejati telah menemukan alat bukti dugaan korupsi dan potensi merugikan negara dari perjalanan dinas 45 orang anggota DPRD Tanggamus, status kasus pun naik ke tahap penyidikan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengecam segala bentuk penyensoran dan intervensi terhadap kerja jurnalis.
Menurutnya, Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang.
BACA JUGA:3 Anggota Polres Lampung Selatan yang Terjerat Kasus Narkoba Dikabarkan 'Bernyanyi', Siapa Saja?
“Pers harus bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan apapun. Sebab, pers bekerja untuk kepentingan publik. Jadi, permintaan untuk menarik berita tersebut sama dengan mengebiri hak publik,” ujar Dian Wahyu, Kamis 13 Juli 2023.
Permintaan takedown berita juga dikategorikan sebagai sensor bagi pers. Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Dian mengatakan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Melalui kebebasan pers, tindakan korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat diungkap dan diperjuangkan.
BACA JUGA:Apa Kabar Anggaran Rp 800 Miliar Diri Pusat Untuk Perbaikan Jalan di Lampung?