Nyali Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus

Sabtu 15-07-2023,08:05 WIB

Kasus ini memang sempat mencuri perhatian publik. 

Sebab, setelah 2 jam kasus ini diungkap pada media, ada permintaan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra. 

Isinya wartawan jangan dulu memberitakannya. 

Bahkan, jika telah terlanjur tayang, diminta untuk men-takedown berita itu. 

Takedown adalah bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia artinya menurunkan.

Istilah takedown memang dikenal pada media online. 

Artinya, berita yang sudah dimuat dicabut atau dihapus. Sehingga tidak dapat ditemukan dan dibaca lagi.

Pada media cetak, istilah takedown ini memang tidak dikenal. 

Bagaimana mungkin mencabut berita yang sudah terlanjur dicetak. 

Kalaupun akhirnya berita itu bermasalah, yang bisa dilakukan media adalah membuat pernyataan bahwa berita itu dianggap tidak ada. Padahal sejatinya berita itu tetap ada.

Apa yang dilakukan oleh Kasi Penkum ini menurut saya sebuah keteledoran. Apalagi dengan alasan yang bukan subtantif.

Alasannya adalah untuk menjaga kondusifitas. Mungkin saja maksud dari Kasi Penkum ini adalah untuk kepentingan penyidikan.

Pengalaman saya menjadi wartawan kriminal yang bermitra dengan pihak kepolisian, alasan ini memang seringkali dikemukakan.

Masuk akal juga. Jika kasus ini diekspos di media, dikhawatirkan menghambat proses penyidikan. 

Misalnya, takut calon/tersangka menghilangkan barang bukti. Atau bahkan melarikan diri.

Tapi alasan menjaga kondusifitas ini memang nggak biasa saya dengar. 

Kategori :