Dan, bisa jadi penyelewengan juga terjadi pada angaran tahun sebelumnya atau sesudahnya.
Dan, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi pada DPRD kabupaten/kota lainnya. Bahkan pada DPRD provinsi.
Kalau pengungkapan itu dilakukan tidak hanya di DPRD Tanggamus, namun juga pada DPRD lainnya, maka alasan kondusifitas yang disampaikan Kasi Penkum, ternyata masuk akal.
Saya sangat mengapresiasi atas kinerja tim Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengusut kasus ini. Tentu perlu nyali dan ketelitian untuk mengusutnya.
Tim Kejati Lampung bisa mengungkap dengan jelas modus penyelewengan itu.
Yakni, mark up harga hotel, kwitansi palsu dan kwitansi ganda. Bahkan, perjas fiktif.
Penyelewengan itu tidak sekadar dugaan atau reka-rekaan saja. Tim penyelidik Kejati, telah mendapatkan bukti dari sejumlah hotel yang tersebar di berbagai daerah.
Luar biasa. Itu bukan pekerjaan mudah untuk mendapatkan bukti-bukti itu.
Jadi wajar saja, tim membutuhkan waktu berbulan bulan untuk mendapatkan bukti bukti tersebut.
Kasus ini mulai diusut sejak Februari 2023 lalu.
Melihat bukti-bukti yang diperoleh, saya meyakini pengungkapan kasus ini ada peran pihak lain.
Setidaknya, tim mendapatkan bahan awal yang cukup valid.
Tapi siapa pihak ketiga itu sebenarnya tidak penting. Sebab yang penting kasus dugaan korupsi ini bisa diungkap.
Soal dana perjas diselewengkan memang sudah menjadi perbincangan publik. Bahkan, itupun terjadi di mana-mana.
Hanya saja pengusutan perjas fiktif di kalangan anggota dewan, setahu saya baru kali ini. Apalagi sampai naik pada tahap penyidikan.
Kalaupun ada, biasanya diselesaikan secara internal. Itupun kalau menjadi temuan pemeriksaan.