Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada semua tingkat, SD, SMP dan SMA, melalui 4 cara.
Yakni, jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan jalur prestasi, baik prestasi akademik dan prestasi non akademik.
Pada PPDB tingkat SMA dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024 diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yakni, juknis Nomor 800 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023.
Dalam juknis itu disebutkan dan juga diuraikan kuota masing-masing jalur.
1. Jalur zonasi, merupakan seleksi calon siswa berdasarkan jarak terdekat calon peserta dengan sekolah tujuan.
Artinya, calon peserta yang memiliki alamat terdekatlah dengan sekolah tujuan yang diterima. Ini didasarkan pada yang tertera dalam KK.
Jalur zonasi ini mendapat porsi paling banyak. Yakni, sedikitnya mendapat kuota 50 persen.
2. Jalur afirmasi. Jalur ini disediakan untuk calon siswa dari kalangan ekonomi tidak mampu, baik yang masuk dalam zona maupun di luar zona.
Jalur afirmasi ini juga untuk mengakomodir calon siswa yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri.
Jalur afirmasi ini mendapat kuota sedikitnya 15 persen.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini disedaikan calon siswa yang karena orang tua/walinya pindah tugas. Jalur ini mendapat kuota yang paling sedikit. Yakni, 5 persen.
4. Jalur prestasi. Jalur ini disediakan untuk calon siswa yang memiliki prestasi, baik akademik dan non akademik. Jalur ini mendapat kuota maksimal 30 persen.
Prestasi non akademik. Ini maksudnya prestasi yang dihasilkan bukan dari hasil kompetisi akademik.
Prestasi non akademik diperoleh melalui berbagai kegiatan ekstra kurikuler atau organisasi sekolah.
Juga prestasi lain, seperti di bidang olahraga, seni dan budaya. Ini dibuktikan dari piagam dan surat keterangan lainnya.
Dari tiga jalur itu, kecurangan yang sering terjadi pada jalur zonasi dan jalur prestasi. Sebab dua jalur itu sedikitnya mendapat kuota 80 persen.