Gagal Bawa BeAT, Bawa Supra X Dipergoki Korban

Senin 17-07-2023,14:18 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata
Gagal Bawa BeAT, Bawa Supra X Dipergoki Korban

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Admar, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Kategori :