RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga orang yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu 15 Juli 2023 malam di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan itu bermula saat tim Tekab 308 hendak mengamankan seorang perempuan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Begitu dilakukan penggerebekan, petugas kepolisian mendapati dua pria lainnya yang sedang mengkonsumsi narkoba.
BACA JUGA:Begini Harapan Tokoh Pemekaran untuk Kabupaten Pesawaran
"Saat diamankan, ternyata pelaku bersama dua orang lainnya sedang menggunakan narkoba jenis sabu," ucapnya.
Mereka yakni satu perempuan berinisial AI dan suaminya berinisial ST yang merupakan pemimpin redaksi media online di Bandar Lampung.
Serta satu kerabat mereka berinisial YT yang saat itu kedapatan berada di lokasi saat berpesta sabu.
Dennis menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, alat hisap narkoba atau bong, beberapa paket sabu dan uang sejumlah Rp 10 juta.
BACA JUGA:Masuk Barisan Gubernur Terkaya di Indonesia, Tapi Tercatat Hanya Punya Satu Mobil, Siapa Dia?
Untuk dua orang pria tersebut lanjut Dennis diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
"Sementara pelaku tindak pidana pencurian kita tangani di Satreskrim," tutupnya.
Sementara itu, keterangan berbeda diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
Terkait kasus tersebut, Gigih mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi.
BACA JUGA:Institut Bakti Nusantara (IBN): Selamat Ulang Tahun ke-8 Radar Lampung Online