Empat diantaranya adalah saksi yang berada di lokasi penangkapan dan empat lainnya adalah terduga pelaku yang diamankan pihak kepolisian.
Selain ketiga pelaku diatas, terdapat satu pelaku lain yang diamankan yakni yang berinisial J.
Kasus tersebut jelas Gigih langsung dilakukan gelar perkara untuk mendapatkan fakta-fakta sebenarnya.
Dalam gelar perkara itu juga dilakukan konfrontir bersama empat orang yang dilakukan pengamanan.
BACA JUGA:Dua Pekan Material STNK Kosong Pemilik Kendaraan Mulai Galau!
Dari hasil gelar perkara tersebut, Gigih menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menaikkan perkaranya ke tingkat penyidikan.
"Kasus tersebut tidak dapat kita naikkan ke penyidikan berdasarkan fakta-fakta tidak ditemukannya barang bukti," jelasnya.
Gigih melanjutkan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian hanya alat hisap sabu serta beberapa klip plastik bekas konsumsi.
"Yang ditemukan di lapangan hanya tiga plastik klip bekas pakai, satu dompet warna abu-abu, tiga pipa kaca atau pirek, empat pipet plastik, tiga alat hisap bong kemudian dua hp," jelasnya.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu: Selamat Ulang Tahun ke-8 Radar Lampung Online
Gigih menerangkan dari gelar perkara mendapatkan hasil bahwa mereka diamankan tidak saat sedang mengonsumsi narkoba.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 wib saat mereka sedang duduk-duduk santai, sementara pukul 11 siang mereka memakai," katanya.
Gigih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari pria yang berinisial J tersebut.
Untuk kasus itu, Gigih mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan.
BACA JUGA:Deretan Jenderal yang Masuk Daftar Mutasi TNI dan Ditarik Menjadi Staf Khusus
Sementara, untuk dua orang pria lainnya yakni ST dan YT akan dilimpahkan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan rehabilitasi.