RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021,Sahriwansah.
Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan, tim jaksa penuntut umum menerima pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahrwiansah pada Senin 17 Juli 2023.
Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
“Pada hari Senin 17 Juli di Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta,” kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan.
BACA JUGA:Heboh Larangan Membangun Rumah di Bulan Muharram atau Bulan Suro, Begini Tanggapan Buya Yahya
Sahriwansah, kata Kajari Helmi, mengembalikan uang kerugian negara itu melalui pengacaranya, Ardian Marsen.
“Pengembalian uang pengganti kerugian negara itu diserahkan terdakwa sahriwansah melalui penasehat hukumnya,” ujar Kajari Helmi.
Uang penganti kerugian negara itu kemudian diterima oleh tim jaksa penuntut umum M. Tegar Satria Mandala Sakti.
Selanjutnya, kata Kajari, uang tersebut disetorkan ke rekening titipan milik Kejari Bandar Lampung ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung.
Diketahui, Sahriwansah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi sampah bersama dengan dua anak buahnya yakni Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati mantan Bendahara Pengeluaran DLH Bandar Lampung.
Dalam sidang dakwaan, Kamis (8/6) lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Aprilinda Dani menjelaskan dugaan korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung pada Dinas Lingkungan Hidup itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar.
Sebelumnya, Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Sahriwansah sudah mengembalikan uang Rp 2,6 miliar. Lalu tersangka Haris Fadillah mengembalikan uang Rp 76 juta dan Hayati Rp 108 juta. (*)