METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kota Metro telah memiliki dua warisan budaya takbenda yang ditetapkan pada tahun 2019 lalu.
Warisan budaya takbenda tersebut yaitu Adok, dan Piil Pesenggiri.
Dua WBTB tersrbut telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI pada tahun 2019 lalu.
Adok merupakan pemberian gelar kepada seseorang, dan Piil Pesenggiri adalah pandangan hidup dari masyarakat Lampung.
BACA JUGA:Bupati Dewi Handajani Resmikan Gedung Sekretariat DPD LDII Kabupaten Tanggamus
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Suwandi melalui Kabid Kebudayaan Siti Rogayati Seprita mengatakan, untuk warisan budaya takbenda di Kota Metro memang baru ada dua yang ditetapkan, yaitu Adok dan Piil Pesenggiri.
"Kita ada dua. Dan ditetapkan tahun 2019 lalu oleh Kemendikbud RI," ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap tahunnya, Disdikbud Kota Metro tak mengusulkan WBTB ke Kemendikbud RI. Di karenakan, perlu adanya kajian khusus yang mendalam untuk mengusulkan sebuah WBTB sebagai warisan budaya.
"Dan juga memang ada tim khusus yang melibatkan banyak elemen, seperti dari tokoh adat, tokoh masyarakat, maestro, akademisi, komunitas dan lain-lain," jelasnya.
BACA JUGA:Perdalam Ajaran Agama, DPC PDI Perjuangan Pringsewu Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445
Sedangkan untuk warisan budaya benda berupa cagar budaya, di mana saat ini sudah ada 7 cagar budaya yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Yaitu Rumah Asisten Wedana, Sumur Hibah Imopuro, Sepeda Suster Ludana, Klinik Santa Maria, bangunan Rumah Dokter Swoning, Health Centre, dan Menara Mesjid Taqwa.
Di mana, tiga diantaranya belum lama ditetapkan sebagai cagar budaya, adalah Rumah Asisten Wedana, Sumur Hibah Imopuro, dan Sepeda Suster Ludana.
Ia mengungkapkan, cagar budaya sebagai warisan budaya tingkat kota tersebut juga saat ini sudah dalam proses usulan sebagai warisan budaya nasional.
BACA JUGA:Merupakan Candi Terbesar di Dunia, Ini 7 Fakta Menarik dan Sejarah Borobudur