Kabar Gembira! Uang Lembur dan Perjalanan Dinas PNS Naik Lagi, Segini Rincian yang Diterima

Jumat 21-07-2023,15:10 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Masih di dalam aturan PMK yang sama, Sri Mulyani memastikan bahwa para PNS yang melakukan perjalanan dinas.

Baik itu, perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri akan menerima kenaikan uang perjalanan dinas PNS.

Berikut rincian kenaikan uang perjalanan dinas yang akan diterima oleh para PNS di masing-masing wilayah.

1. Provinsi Aceh sebesar Rp 360 ribu

2.  Sumatera Utara: Rp 370 ribu

3. Riau sebesar  Rp 370 ribu

4. Kepulauan Riau sebesar  Rp 370 ribu

5. Jambi sebesar Rp 370 ribu

BACA JUGA:TIM KPK RI Datangi Lampura, Ada Apa?

6. Sumatera Barat sebesar  Rp 380 ribu.

7. Sumatera Selatan sebesar Rp 380 ribu

8. Lampung sebesar Rp 380 ribu

9. Bengkulu sebesar Rp 380 ribu

10.  Bangka Belitung: Rp 410 ribu

11.  Banten sebesar Rp 370 ribu

12.  Jawa Barat sebesar  Rp 430 ribu

Kategori :