Masih di dalam aturan PMK yang sama, Sri Mulyani memastikan bahwa para PNS yang melakukan perjalanan dinas.
Baik itu, perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri akan menerima kenaikan uang perjalanan dinas PNS.
Berikut rincian kenaikan uang perjalanan dinas yang akan diterima oleh para PNS di masing-masing wilayah.
1. Provinsi Aceh sebesar Rp 360 ribu
2. Sumatera Utara: Rp 370 ribu
3. Riau sebesar Rp 370 ribu
4. Kepulauan Riau sebesar Rp 370 ribu
5. Jambi sebesar Rp 370 ribu
BACA JUGA:TIM KPK RI Datangi Lampura, Ada Apa?
6. Sumatera Barat sebesar Rp 380 ribu.
7. Sumatera Selatan sebesar Rp 380 ribu
8. Lampung sebesar Rp 380 ribu
9. Bengkulu sebesar Rp 380 ribu
10. Bangka Belitung: Rp 410 ribu
11. Banten sebesar Rp 370 ribu
12. Jawa Barat sebesar Rp 430 ribu