Kabar Gembira! Uang Lembur dan Perjalanan Dinas PNS Naik Lagi, Segini Rincian yang Diterima

Jumat 21-07-2023,15:10 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:Kode Redeem FF Jumat 21 Juli 2023, Dapatkan 200 Diamond Free Fire

28.  Sulawesi Tengah: Rp370 ribu

29. Sulawesi Tenggara: Rp380 ribu

30.  Maluku: Rp380 ribu

31.  Maluku Utara: Rp430 ribu

32. Papua: Rp580 ribu

33. Papua Barat dan Daya Rp480 ribu

34. Papua Tengah: Rp580 ribu

35.  Papua Selatan dan Pegunungan sebesar Rp 580 ribu. 

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-Money Berbahan Plastik Daur Ulang

Sementara, untuk rincian uang representasi  perjalanan dinas dalam negeri PNS akan diterima sebagai berikut.

- Pejabat Negara sebesar Rp 250 ribu

- Pejabat Esselon untuk I maka akan menerima uang perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 200 ribu

- Pejabat Esselon untuk golongan II maka akan menerima uang perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 150 ribu.

Kenaikan uang perjalanan dinas PNS harian ini akan mulai diberlakuan pada tahun 2024. 

Itulah informasi terbaru mengenai kenaikan uang lembur dan perjalananan dinas PNS.(*)

Kategori :