RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terbaru mengenai kenaikan uang lembur dan perjalanan dinas PNS.
Aturan mengenai kenaikan uang lembur dan perjalanan dinas PNS telah di atur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Melalui aturan PMK tersebut dijelaskan, bahwa para PNS akan menerima uang lembur per jamnya sesuai dengan tingkatan golongan masing-masing.
Berikut rincian kenaikan uang lembur yang akan diterima PNS sesuai dengan golongan masing- masing.
BACA JUGA:Siswa Lampung Harumkan Nama Indonesia di Tokyo
1. Bagi PNS dengan tingkat golongan I maka akan menerima uang lembur per jamnya sebesar Rp 18 ribu.
2. Bagi PNS dengan tingkat golongan II maka akan menerima uang lembur per jamnya sebesar Rp 24 ribu.
3. Bagi PNS dengan tingkat golongan III maka akan menerima uang lembur per jamnya sebesar Rp 30 ribu.
4. Bagi PNS dengan tingkat golongan IV maka akan menerima uang lembur per jamnya sebesar Rp 36 ribu.
BACA JUGA:Segarkan Pikiran dan Tenangkan Hati Saat Liburan, Kunjungi 6 Destinasi Desa Wisata Ini
Kendati demikan, perlu diperhatikan bahwa tidak semua PNS mendapatkan uang lembur.
Uang lembur hanya akan diberikan untuk para PNS yang menerima surat perintah dari penjabat atau instansi yang berwenang.
Sesuai kebijakan dari instansi, para PNS akan diberikan kompensasi atau imbalan atas kerja lembur yang telah dilakukannya.
Selain uang lembur, pemerintah melalui Kemenkeu Sri Mulyani juga telah sepakat untuk menaikan besaran uang perjalanan dinas yang dilakukan PNS.
BACA JUGA:21 Kampus Indonesia yang Masuk Jajaran Universitas Terbaik di Dunia