RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2018 dan 2020 keluar.
Dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung, kasus ini merugikan negara sebesar Rp400 juta lebih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi menjelaskan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan ekspose di BPKP perwakilan Lampung.
Dalam ekspose itu, BPKP menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan kontainer sampah.
BACA JUGA:Paminal Polda Lampung Gelar Tes Urine di Polres Lamtim, 1 Personil Masih Tahap Pendalaman
"Ya hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Lampung sudah keluar. Ada kerugian Rp400 juta sekian dalam pengadaannya," kata Kajari Helmi.
Setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli. "Selanjutnya akan kami minta keterangan ahli," katanya.
Setelah itu barulah penyidik akan melakukan penetapan tersangka.
"Nanti setelah ahli kita minta keterangannya baru penetapan tersangka," beber Kajari Helmi.
BACA JUGA:Terbiasa Gaya Hidup Senang, Wanita di Pringsewu Lampung Lakukan Penipuan, Akhirnya...
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bandar Lampung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2018-2020 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir) Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.(*)