RADARLAMPUNG.CO.ID- Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin dimutasi mendadak.
Santer dikabarkan mutasi itu terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Tanggamus yang tengah ia tangani.
Kabar mutasi datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap pejabat Kejati Lampung.
Adapun pejabat Kejati Lampung yang terkena mutasi itu adalah Asisten Bidang Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.
BACA JUGA: Belum Sertijab, Kapolres Lampung Selatan Sudah Dicopot, Ada Apa ya?
Mengutip kirka.co, Hutamrin akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung.
Dari jenjang kepangkatan, Hutamrin memang tetap mendapatkan job jabatan eselon IIIA. Namun, jabatan aspidsus dinilai lebih strategis.
Posisi Aspidus Kejati Lampung yang ditinggalkan Hutamrin akan diisi oleh Muhammad Amin.
Muhammad Amin sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai.
Mutasi Hutamrin itu tertuang dalam SK Nomor KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasipenkum I Made Putra belum berhasil dikonfirmasi mengenai mutasi yang menyentuh level pejabat Kejati Lampung.
Dimutasinya Hutamrin ini memang terkesan mendadak. Terlebih saat ini, mantan Kajari Cirebon itu tengah menangani kasus dugaan korupsi DPRD Tanggamus.
Penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Tanggamus ini sempat viral.
BACA JUGA: Dipimpin Rektor Perempuan, Universitas Lampung Masuk 17 PTN Terbaik di Indonesia