"Saya kurang tahu persis. Tadi itu tim (yang menerima), yang jelas mereka mengembalikan sejumlah segitu," tandasnya.
Meski mengembalikan uang kerugian negara, I Made Agus Putra Adyana menegaskan kasus tersebut tetap berjalan.
"Iya terus berjalan. Nanti bertahap. Kami sampaikan minggu depan ada pemeriksaan lagi," katanya.
Sementara Rabu 26 Juli 2023, ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin Dimutasi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanggamus?
Salah seroang di antaranya adalah anggota DPRD Tanggamus yang datang dengan mengenakan kemeja kotak-kotak.
Namun anggota DPRD Tanggamus tersebut tampak berlari ketika wartawan hendak menghampirinya.
Ia yang keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung langsung berlari dan masuk ke mobil Toyota Kijang Innova B 1507 PQO yang sudah siap menjemputnya.
Mobil tersebut langsung putar balik keluar Kejati Lampung dan tancap gas.
BACA JUGA: Viral Video Mahasiswa Universitas Lampung Histeris, Lulus Setelah 14 Semester
Pantauan Radarlampung.co.id, penyidik juga membawa satu brankas dan satu mesin penghitung uang tunai ke dalam mobil milik salah satu bank BUMN.
Brankas tersebut turut dikawal oleh polisi. Salah satu pegawai Kejati Lampung membenarkan isi brankas itu merupakan uang pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.
Menurut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, tim jaksa penyelidik menemukan adanya indikasi dugaan mark up dalam perjalanan dinas (perjas) tersebut.
BACA JUGA: Kekeringan Sungai Efrat dan Kaitannya dengan Tanda-Tanda Kiamat
Penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan penyelidikan dugaan mark up biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sejak bulan Februari 2023.