RADARLAMPUNG.CO.ID- PPPK dapat kabar baik! bakal ada kenaikan gaji berkala, simak besarannya.
Kabar baik datang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ya, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait gaji. Nah, PPPK yang memenuhi syarat tersebut kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Usulkan 1.007 Formasi PPPK
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Dikutip dari kemenpanrb.go.id pada Kamis 27 Juli 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan hal tersebut.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” katanya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji
Dijelaskan Abdullah Azwar Anas, sebelumnya, tidak ada pengaturan soal kenaikan gaji untuk PPPK tersebut. Termasuk juga aturan mengenai kenaikan gaji berkala ataupun kenaikan gaji istimewa.
Namun demikian, dengan keluarnya PermenPANRB No. 7/2023, PPPK sekarang bisa mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala dengan catatan jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Yakni memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai ‘baik’.
BACA JUGA:Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya
Selain itu menurut Azwar Anas, PPPK dengan golongan gaji V juga bisa mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala jika telah punya masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dan menerima penilaian kinerja setahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah yang bernilai ‘baik’.
PPPK yang memenuhi syarat kenaikan gaji berkala akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Kenaikan gaji berkala ini diberikan setiap tahun sekali.