KOTABUMI, RADARLAMPUNG.CO.ID – Konstelasi Konferwil XI Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung memanas.
Kondisi ini dipicu oleh kebijakan Pengurus Besar NU (PBNU) yang menghapus hak suara Majelis Wakil Cabang (MWC).
Kebijakan kontoversial ini tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor: 790/PB.03/A.I.03.44/99/07/22, tanggal 25 Juli 2023.
Salah satu isinya menyebutkan MWC NU di Lampung belum memenuhi syarat sesuai ketentuan ART Pasal 82 ayat 2 tentang tata cara pembekuan dan pengesahan kepengurusan.
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya
Dengan demikian, Konferwil XI NU Lampung hanya akan diikuti oleh PCNU se-Lampung sebagai peserta yang memiliki hak suara.
Hal ini langsung memantik reaksi kalangan muda NU. Salah satunya dari Kabupaten Lampung Utara.
Pasalnya, NU Lampura mengusung nama calon untuk dimenangkan dalam Konferwil NU Lampung tersebut.
Salah satu tokoh muda NU Lampura Andi Putra mengatakan, kebijakan yang diambil PBNU tersebut terkesan sudah mengangkangi hak MWC dalam Konferwil XI Lampung.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji
Menurutnya, di Provinsi Lampung terdapat 15 PCNU dan 224 MWC yang harus dilakukan pembinaan sebaik mungkin.
“Apakah NU ini selesai dengan pengurus cabang saja? Kalau itu bisa diselesaikan, ngapain kita bentuk MWC NU setiap kecamatan, kalau memang tidak diberdayakan," katanya didampingi Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Lampura, Riduan.
"Ini prestasi buruk buat Konferwil Lampung,” sambungnya.
Untuk itu dirinya mendesak kepada PBNU untuk mencabut putusan 790/PB.03 /A.I.03.44/99/07/22 terkait penganuliran hak suara MWC NU se-Lampung.
BACA JUGA:Terlibat Judi Remi, 3 Warga Mataram Baru Lampung Timur Masuk Bui