Konstelasi Konferwil XI NU Memanas, Usai Muncul Kebijakan PBNU Hapus Hak Suara MWC

Kamis 27-07-2023,18:02 WIB
Editor : Taufik Wijaya

“NU ini lahir dari pendahulu kita, yakni Mbah Hasyim Azhari (Pendiri NU, Red). Mengutip dari sejarah, Mbah Hasyim tidak pernah mengajarkan kita untuk bersikap arogan dan mau menang sendiri," sebutnya.

"Kita selalu diajarkan untuk selalu toleran dengan sesama manusia, tidak memandang SARA (Suku, Antar Golongan, Ras dan Agama, Red),” lanjutnya.

Dengan demikian, ungkap Andy, jika PBNU tetap memutuskan kebijakan secara sepihak tanpa ada konsolidasasi dengan alim ulama di Lampung, artinya sama saja dengan mengkhianati ajaran pendahulu-pendahulu NU.

“Ini membuktikan jika PBNU sudah keluar jalur. Sudah tidak sesuai dengan penetapan bahwa pemilihan harus melibatkan MWC," sebutnya.

BACA JUGA:Calon Tersangka Korupsi, Puluhan Anggota DPRD di Lampung Kembalikan Uang Negara Rp 3 Miliar

"Namun pada H-3 waktu pemilihan diputuskan MWC tak memilik hak suara. Ini ada apa? Kami sebagai generasi muda NU dituntut peduli,” tegasnya.

Terpisah, Ketua MWC NU Labuhan Ratu, Bandarlampung Sahroni Irawan juga tegas menolak keputusan PBNU terkait penganuliran hak suara MW dalam Konferwil.

Menurut Roni -sapaan akrabnya, keputusan PBNU cenderung politis dan sewenang-wenang. Padahal menurutnya, MWC di Lampung sudah banyak yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apalagi, kata dia, sebelumnya MWC se-Lampung telah menerima surat undangan berikut dengan keterangan memiliki hak suara penuh dalam pemilihan.

BACA JUGA:Honorer Harus Tau! Ini 'Surat Sakti' Dari Menpan RB Agar Terlindungi Dari PHK Massal November 2023

Namun, berdasarkan keputusan PBNU tersebut, MWC NU hanya berstatus sebagai peninjau.

“Keputusan sebelumnya dengan melibatkan MWC sebagai pemilik suara penuh sudahlah tepat, hal itu sejalan dengan PWNU Lampung yang tergolong Kelas A, Klasifikasi 1,” ujarnya.

PWNU Lampung, lanjut Roni, yang bakal diingat sebagai role model pelaksanaan Konferwil pertama dengan melibatkan MWC yang memiliki suara penuh terancam gagal.

Ia menilai, putusan PBNU yang menetapkan MWC se-Lampung tidak valid tersebut dalam bahasa lain berarti menyebut MWC ilegal.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi, Bahan Alami yang Ampuh untuk Redakan Penyakit Kulit

Dengan begitu, menurutnya, MWC NU se-Lampung juga bisa disebut ilegal. Oleh karena itu PCNU se-Lampung sebelumnya juga illegal karena dihasilkan atau dipilih oleh MWC yang ilegal.

Kategori :