TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tegas. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung memberi ”hadiah” tembakan kepada dua tersagka curas.
Tindakan tegas tersebut diberikan kepada RL (32) dan TH (25), dua pemuda yang diduga terlibat curas di jalan umum Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Seksi Humas Polres Tanggamus, Polda Lampung menyebutkan, kedua tersangka curas ini masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur setelah beraksi.
Saat ini polisi masih memburu W, warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus, Lampung yang diduga ikut terlibat curas.
BACA JUGA: Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, kedua tersangka curas ditangkap,sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu 26 Juli 2023.
"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing,” sebut Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus mengambil tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan di kaki.
Penangkapan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus Jumat, 31 Maret 2023.
BACA JUGA: Honorer Harus Tau! Ini 'Surat Sakti' Dari Menpan RB Agar Terlindungi Dari PHK Massal November 2023
Berdasar keterangan korban, peristiwa itu bermula saat ia menagih setoran bank di Pekon Tulung Asahan, sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat 31 Maret 2023.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang melintas di jalan umum Tulung Asahan, dihadang empat orang tidak dikenal.
Mereka menodongkan senjata tajam. Salah seorang lantas merebut sepeda motor dan menggeledah korban.
Dari sini, pelaku merampas barang-barang berharga dan uang korban.
BACA JUGA: Wow! Tradisi Unik Suku Trobriand, Anak-anak Boleh Lakukan Ini Sejak Usia Enam Tahun