Dua Tersangka Curas Ditangkap, Dapat ‘Hadiah’ Dari Tekab 308 Polres Tanggamus

Kamis 27-07-2023,18:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Lantas mereka kabur dengan membawa barang berharga milik korban maupun saksi. Terdiri dari tiga unit ponsel, uang tunai Rp 12 juta dan motor Honda BeAt BE 2120 AEV.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Iptu Hendra Sapuan menjelaskan, dalam kasus curas tersebut, satu tersangka berinisial AS sudah ditangkap terlebih dahulu.  

Penangkapan dilakukan dengan bantuan warga Pekon Karang Agung, tidak lama setelah kejadian. 

BACA JUGA: Hadapi Puncak El Nino, Ini Yang Dapat Dilakukan Petani Padi Lampung

"Pelaku curas sebanyak empat orang. Satu ditangkap pada hari yang sama. Dua tersangkla ditangkap saat ini dan tersisa satu orang yang masuk DPO," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus. Berikut barang bukti sebilah golok warna oranye bersarung, sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka.

"Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut Iptu Hendra Sapuan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RL diduga pelaku pencurian kayu.

BACA JUGA: Kemunculan Gunung Emas Setelah Kekeringan di Sungai Efrat Akan Memicu Perpecahan, Kata Siapa?

Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanggamus atas nama korban Wahid, warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.

Kesempatan itu, Iptu Hendra Sapuan menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan kegiatan kepolisian.

"Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran serta membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan. Baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya-upaya represif," tegasnya. 

Sementara, berdasarkan keterangan RL, setelah beraksi, mereka membagi tiga uang hasil kejahatan.

BACA JUGA: Sepak Terjang Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung yang Masuk Daftar Mutasi dan Ditarik ke Kejagung

Di mana, satu orang rekan mereka sudah ditangkap terlebih dahulu, usai kejadian.  

Kategori :