Sudah Resmi, Bantuan BPNT Tahap 4 Tahun 2023 Cair, Simak Ada 8 Golongan Masyarakat yang Tidak Layak Menerima

Kamis 03-08-2023,15:15 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

- KPM harus bersabar apabila di termin pertama masih belum ada kemungkinan di termin.

-Selanjutnya misalkan di termin kedua masih belum ada ditunggu sampai termin berikutnya dan mungkin juga bisa dipantau di status SIKS-NG.

BACA JUGA:Provinsi Lampung Terus Tekan Tingkat Kemiskinan, Data BPS Terbaru 2023 Tinggal 11,11 Persen

3. SIKS-NG Pendamping sosial bisa ditanyakan ke para pendamping sosial pkhnya  maupun Bantuan BPNTnya.

Status bantuan bpnt-nya ataupun pkhnya seperti apa Apakah berhasil rekening Apakah sudah SPM atau sudah SP2D atau sudah top up atau mungkin.

Tentunya apabila bantuan PKH dan BPNT  di tahap kali ini sudah mulai disalurkan dan mungkin bagi masyarakat umum lainnya mendapati masih ada 8 golongan ini mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

Maka harap dibantu untuk melaporkannya ya. Nah 8 golongan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial (bansos).Nah siapa saja?

BACA JUGA:Persiapkan dari Sekarang! Ini Daftar 10 Beasiswa S1 sampai S3 Luar Negeri yang Sepi Peminat

1.Golongan masyarakat yang sudah mampu sudah kaya sudah Sejahtera nah ini Apabila ada yang masih mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

Masyarakat umum lainnya bisa menyanggah atau melaporkan bantuan sosial yang diterima dengan mengakses aplikasi cek Bansos.

Nah apabila sudah bisa mendapatkan akses di aplikasi cek Bansos tersebut masyarakat bisa melakukan sanggahan terhadap warga masyarakat yang dirasa sudah mampu atau sudah Sejahtera.

Namun masih mendapatkan bantuan PKH atau BPNT jadi disangga nanti sanggahan tersebut akan dikembalikan ke daerah oleh dinas sosial akan di kroscek.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Dia Tips dan Rekomendasi Pilih Toko Sepatu Original

Apabila memang si KPM tersebut dirasa sudah mampu sudah Sejahtera sudah kaya maka bantuan sosialnya akan dicoret ya sahabat.

2. Golongan kedua yang tidak layak menerima bantuan PKH maupun bpnt adalah golongan yang profesi sebagai PNS TNI ataupun Polri.

3. Golongan ketiga adalah keluarga dari PNS TNI ataupun Polri jadi yang satu KK dengan PNS TNI ataupun Polri itu tidak bisa mendapatkan bantuan sosial.

Kategori :