BACA JUGA: YUK Klaim Link DANA Kaget 2 Agustus 2023 Hari Ini, Langsung Cair ke Saldo DANA Rp 75 Ribu
Berbagai aksi unjukrasa pun bermunculan. Ada di Kalimantan, Medan, Jakarta. Lampung dan berbagai daerah lainnya.
Bahkan berbagai pihak telah melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya dan instansi polisi lainnya di berbagai daerah.
Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk agar ucapan Rocky Gerung itu diproses.
BACA JUGA: Buah Dari Konsistensi, 8 Weton Ini Bakal Dapat Keberuntungan Melimpah di Bulan Agustus 2023
Laporan pertama dilakukan oleh Lisman Hasibuan dari relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya.
Selain itu laporan juga dilakukan Ferdinan Hutahaean.
Laporan ketiga dibuat oleh relawan perjuangan demokrasi. Yakni, organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketiga pelapor itu melaporkan Rocky Gerung dan Rafli Harun telah melakukan perbuatan pidana.
BACA JUGA: Peringatan Keras! Kekeringan Sungai Efrat Jadi Pertanda Mengerikan Ini…
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP dan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tidak hanya itu, PDIP juga secara resmi telah melaporkan Rocky Gerung melalui tim hukumnya.
Namun kali ini Rocky Gerung dilaporkan terkait delik pidana yang menyangkut SARA dan menimbulkan kegaduhan.
Pada awalnya Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri dengan delik ucapan Rocky Gerung itu telah menghina harkat dan martabat Jokowi sebagai presiden dan kepala negara.
BACA JUGA: Keringnya Sungai Efrat dan Kaitannya dengan Kemunculan Pemimpin Akhir Zaman