Kata Sopan Sopian Atik, pihaknya rutin melakukan pengawasan terkait ketersediaan LPG 3 kg.
Di mana, untuk tim gabungan dilakukan setiap tiga bulan. Sedangkan untuk yang mendesak sidak dapat dilakukan setiap saat.
"Jumat kemarin kita sidak serentak bersama pertamina dan Hiswanamigas di empat tempat, yaitu Metro, Kotabumi, Tulang Bawang, dan Bandar Lampung. Kalau kita ESDM mantau di Bandar Lampung," ucapnya.
Hasil dari sidak yang telah dilakukan, distribusi dan ketersediaan stok LPG 3 kg di agen dan pangkalan aman. Walaupun ada yang menyisakan sedikit, itu karena menunggu pengiriman.
BACA JUGA:Bukan Bandar Lampung, Ini Daerah Terbaik Capaian Investasi di Lampung Semester I Tahun 2023
"Tidak ada yang kosong. Cuma kita himbau kepada pangkalan jangan sedikit-sedikit ngasih pengumuman LPG kosong supaya masyarakat tidak datang untuk beli. Kalau pun sedang kosong itu karena masih menunggu kiriman datang," ungkapnya.
"Jadi kita minta tidak usah di buat pengumuman LPG kosong. Cukup di kasih tahu kalau LPG akan datang nanti sore atau besok. Kalaupun mau di kasih pengumuman diberi penjelasan kapan gas datang. Jangan sedikit-sedikit ditempel pengumuman LPG kosong," tuturnya.
Dari pantauan Jumat lalu, pihaknya menemukan ada pangkalan yang menulis pengumuman LPG kosong, namun setelah di cek masih ada 15 tabung lagi.
"Kita tanya alasan kenapa dibuat pengumuman kosong padahal ada 15 tabung lagi. Mereka mengaku 15 tabung itu untuk tetangga sekitar. Sudah kita tegur bahwa itu salah. Siapapun berhak membeli gas. Kecuali nanti di 2024 kalau sudah diterapkan program subsidi tepat dengan menggunakan data terverifikasi," jelasnya.
BACA JUGA:Bikin Cerah Tampilan TV, Coba Pakai Set Top Box Bergaransi Pemerintah Ini, Cek Daftarnya
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa agen dilarang melayani pembelian LPG untuk masyarakat umum. Di mana, agen menjual LPG 3 kg hanya ke pangkalan. Masyarakat umum membeli LPG 3 kg di pengkalan.
"HET LPG 3 kg di pangkalan itu Rp 18 ribu. Kalau di agen Rp 15,5 ribu," ucapnya.
Untuk itu, Sopan Sopian Atik meminta jika masyarakat menemukan agen menjual LPG 3 kg langsung ke masyarakat dapat dilaporkan ke Dinas ESDM atau pertamina. Sebab, tindakan tersebut dilarang.
"Tentu kalau ketahuan ada sanksinya. Bahkan bisa sampai ditutup agen tersebut. Kalau ada pidana bisa diteruskan juga. Kalau jual di luar ketentuan untuk mencari untuk barang subsidi ini bisa ada pidananya," ungkapnya.
Begitu juga jika menemukan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kg tidak sesuai HET dapat dilaporkan juga ke Dinas ESDM maupun Pertamina.
"Ya bisa lapor ke call center Pertamina 135 atau ke Dinas ESDM Lampung seperti melalui Instagram kita. Nanti pasti kita tindak lanjuti. Seperti yang informasi ada kelangkaan di Kotabumi kemarin. Ternyata setelah di cek aman," tuturnya.