Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Senin 07-08-2023,10:25 WIB
Reporter : Ardiansyah
Editor : Ardiansyah

Tawaran itu menurut Rocky Gerung, sama halnya menjual negara ke China.

Saking emosinya, Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi bajingan tolol. 

Kata itulah yang akhirnya menimbulkan kehebohan publik yang pada akhirnya Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: TERAGIS! Berdalih Uang Pengamanan, Petani Ini Dikeroyok Enam Pelaku Hingga Masuk RS

Rocky Gerung dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat Presiden Jokowi. 

Sehingga, mesti diproses sesuai hukum yang berlaku. Berita bohong yang ia sebarkan telah menimbulkan keonaran.

Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi Bajingan tolol menyulut aksi unjuk rasa diberbagai daerah, baik yang kontra maupun yang pro. 

Aksi-aksi unjuk rasa itulah yang nantinya akan  dijadikan dasar penyidik bahwa  telah terjadinya keonaran. 

BACA JUGA: Awas Kantong Bolong! Lima Shio Ini Terkenal Doyan Belanja

Menyadari pernyataannya telah menimbulkan kegaduhan publik, akhirnya Rocky Gerung menyatakan permohonan maaf. 

Sebab, kegaduhan itu sesuatu yang tidak ia harapkan karena hanya akan menguras energi bangsa terhadap hal-hal yang tidak perlu.

Pernyataan maaf Rocky Gerung itu disiarkan melalui canal Youtube Rocky Gerung official beberapa hari lalu.

Apakah pernyataan maaf Rocky Gerung itu akan mengakahiri kontroversi dan menghentikan proses penyelidikan sejauh ini Bareskim Mabes Polri belum memberikan sikap. 

BACA JUGA: Buah Dari Konsistensi, 8 Weton Ini Bakal Dapat Keberuntungan Melimpah di Bulan Agustus 2023

Namun, yang pasti perkara Rocky Gerung sejauh ini masih terus berlanjut.

Bareskim Mabes Polri saat ini masih mengumpulkan keterangan para ahli. 

Kategori :