Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Senin 07-08-2023,10:25 WIB
Reporter : Ardiansyah
Editor : Ardiansyah

Apakah pernyataan Rocky Gerung itu bisa disangkakan dengan menggunakan Pasal 14 dan 1`5 UU No 1 Tahun 1946.

Jadi sangkaan pidana terhadap Rocky Gerung ini sangat serius mengingat ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. 

BACA JUGA: Dua Kali Jadi Kapolda, Jenderal Polisi Bintang Tiga Asal Lampung Ini Ternyata Kapolres Lamsel Pertama

Jika menjadi tersangka dengan pasal pasal itu maka sangat mungkin Rocky Gerung akan ditahan.

Karena itu, ironi jika itu terjadi pada Rocky Gerung. Ia akhirnya terpeselet dan masuk penjara karena melanggar UU yang disahkan oleh Presiden Soekarno, tokoh bangsa yang disanjungnya.

Ironi ini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai makna kejadian atau situasi yang bertentangan dengan yang diharapkan atau yang seharusnya terjadi, tapi sudah menjadi suratan takdir. (*)

 

Kategori :