BACA JUGA:Berpeluang Tinggi Jadi PPPK, Begini Reaksi Honorer Lampung Usai Menpan RB Keluarkan Surat Saktinya
Sebelumnya, Kemenpan RB menerbitkan Reformulasi PPPK Teknis 2022 lengkap dengan sistem aturan kebijakan terbarunya.
Adapun aturan kebijakan terbaru dari terbitnya Reformulasi PPPK Teknis 2022 bertujuan untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi nanti.
Dijelaskan bahwa pada kebijakan Reformulasi Rekrutmen PPPK Teknis 2022 akan diberlakukan pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya
Kebijakan ini akan mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis yang sudah ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama.
Aturan kebijakan itu berlaku bagi yang belum terpenuhi atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya.
BACA JUGA:Selamat! 42 PPPK Fungsional Kesehatan Tanggamus Lampung Dapat SK Pengangkatan
Ketentuan pada optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II.
Juga berlaku untuk peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi yang sudah mengabdi selama ini. (*)