Maka, secara otomatis KM dinyatakan tidak lolos. Sebab, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan Pilkades. Itu karena, KM harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP).
Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan KM (54) warga Kecamatan Way Jepara Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, KM disangka sebagai pelaku pencurian HP merek Samsung milik Damiyati (51) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Penganiayaan Sesama Alumni IPDN, DRZ Dicopot Dari Jabatan Kabid Pada BKD Lampung
Peristiwa pencurian berawal ketika, korban dan suaminya sedang mengajukan permohonan perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) di ruang pelayanan satu atap (Satpas), Selasa 8 Agustus 2023.
Setelah mengambil nomor antrian dan melakukan pembayaran, korban dan suaminya duduk di ruang tunggu.
Pada saat itu, korban sempat mengangkat telepon dari temannya.
Setelah itu, korban meletakkan HP di kursi ruang tunggu. Beberapa saat kemudian, korban dan suaminya pindah menuju ruang tunggu untuk foto.
BACA JUGA:Cerita Napi Teroris Mantan Jaringan JAD: Diajak Jihad ke Suriah, Belum Berangkat Sudah Tertangkap
Namun, ketika korban berniat mengecek pesan whatsApp. Ternyata, HP miliknya tidak ada di dalam tas. Korban baru teringat, HP miliknya tertinggal di kursi ruang tunggu.
Namun, ketika dicek ternyata HP miliknya sudah tidak ada. Korban, sempat bertanya kepada petugas dan warga yang ada di ruang tunggu. Ternyata, tidak ada yang mengetahuinya.
Korban juga sempat meminta tolong, warga yang ada di ruang tunggu untuk menghubungi nomor HP miliknya. Nomor tersebut sempat aktif, tetapi kemudian mati.
Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polres Lamtim.
BACA JUGA:Bikin Awet! Begini Cara Rawat Set Top Box Agar STB Tidak Mudah Rusak
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan serta pemeriksaan rekaman CCTV. Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi pelakunya.